Namun, Ganjar belum bisa memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini (Rabu, 3/1). Pasalnya, politisi PDIP itu harus menjalani tugas kedinasan sebagai gubernur.
Untuk itu, Ganjar meminta kepada pimpinan KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya, supaya dapat memberikan keterangan yang bermanfaat demi penyelesaian kasus KTP-el.
"Sedianya dilaksanakan (pemeriksaan) pada hari Rabu 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK RI Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Selanjutnya untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," tambah Ganjar.
KPK memanggil Ganjar lewat surat pemanggilan Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017. Selain Ganjar, KPK hari ini juga memanggil politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
[rus]
BERITA TERKAIT: