Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, angka Rp 20 juta ini didapat berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp 20 juta seperti Rp 14 juta, maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," katanya kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepada seluruh calon jamaah untuk mengecek izin travel yang akan digunakan, jadwal keberangkatan, tiket, visa, serta hotel. Hal ini diperlukan agar jamaah tidak tertipu.
"Jika berdasarkan investigasi terbukti penyelenggara umrah melanggar, ada tiga bentuk sanksi yait peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.
Hingga saat ini kata Nizar, sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Dia meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti.
[san]
BERITA TERKAIT: