"Sejauh ini tidak, karena kita tahu ketika Panglima TNI datang ada kontribusi dari inspektorat," tutur Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Menurut Febri sejauh ini KPK memanggil saksi yang tahu persis pengadaan helikopter tersebut.
"Jadi sejauh ini yang kami panggil sebagai saksi adalah yang tahu persis pengadaan termasuk mantan KSAU yang dijadwalkan hari ini," tukasnya.
Febri menjelaskan, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Mantan KASAU Angkatan Udara, Agus Supriatna terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 hari ini. Namun demikian yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Sebelum pelaksanaan lelang Irfan mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.
Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Terdeteksi selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.
[san]
BERITA TERKAIT: