Todung Mulya Lubis Dan Dua Saksi Kasus BLBI Tak Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Desember 2017, 19:40 WIB
Todung Mulya Lubis Dan Dua Saksi Kasus BLBI Tak Penuhi Panggilan KPK
BLBI/net
rmol news logo Tiga saksi terhadap tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk panggilan terhadap tiga orang saksi tersebut.

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi. Ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Tiga orang saksi tersebut adalah Pengacara Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan seorang wiraswasta, Taufik Mappaenre.

Ketiganya rencananya akan diperiksa menjadi saksi untuk Syafruddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Syafruddin dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.  Dia juga tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI, yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA