Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk panggilan terhadap tiga orang saksi tersebut.
"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi. Ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Tiga orang saksi tersebut adalah Pengacara Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan seorang wiraswasta, Taufik Mappaenre.
Ketiganya rencananya akan diperiksa menjadi saksi untuk Syafruddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Syafruddin dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Dia juga tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI, yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
[san]
BERITA TERKAIT: