"Memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, praperadilan tersebut di atas gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Salah satu pertimbangan gugatan praperadilan gugur setelah persidangan pokok perkara kasus KTP-el, di mana Novanto duduk sebagai terdakwa, telah ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Kusno merujuk pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8/1981 tentang KUHAP. Menurutnya, aturan itu telah diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur, dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkinkan lagi diajukan upaya hukum," jelasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: