Pengusaha Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa di Kasus Korupsi KTP-el

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Maret 2025, 14:37 WIB
Pengusaha Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa di Kasus Korupsi KTP-el
Pengusaha Andi Narogong enggan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Maret 2025/RMOL
rmol news logo Mantan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Andi Narogong diperiksa selaku pengusaha pelaksana proyek KTP-el. 

Pantauan RMOL, Rabu 19 Maret 2025, Andi Narogong telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.16 WIB.

Setelah kurang lebih empat jam diperiksa, Andi Narogong enggan memberikan pernyataan apapun terkait perkara, aliran dana korupsi KTP-el, hingga soal dirinya yang sudah keluar dari penjara.

Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Paulus Tannos sendiri telah ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017 lalu.

Sementara Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA