Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maringan mendapatkan dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara setelah menyerahkan uang Rp 3,7 miliar kepada Bupati OK Arya Zulkarnain.
Penyerahan uang dilakukan bertahap melakukan perantara Sujendi Tarsono alias Yen, pemilik showroom mobil di Medan kurun Desember 2016 hingga Agustus 2017.
"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Sujendi yang merupakan teman dekat Bupati Batubara," kata JPU Ikhsan di PN Tipikor Medan.
Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan agar Bupati Batubara memberikan proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, kepada Maringan.
Sebelum penyerahan uang mereka telah beberapa kali melakukan pertemuan beberaÂpa tempat di Kota Medan.
Sedangkan Syaiful memberiÂkan uang Rp400 jutauntuk Bupati OK Arya Zulkarnain melalui Helman Herdadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Penyerahan uang itu agar Syaiful bisa mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuÂju Mesjid Lama Kecamatan Talawi tahun anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Maringan dan Syaiful didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diÂubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakimpun memutuskan sidang beriÂkutnya langsung masuk pemeriksaansaksi-saksi. ***
BERITA TERKAIT: