PALU HAKIM

KPK Tuntut Hak Politik Gubernur Bengkulu Dicabut

Perkara Suap Proyek Jalan

Sabtu, 09 Desember 2017, 08:33 WIB
KPK Tuntut Hak Politik Gubernur Bengkulu Dicabut
Ridwan Mukti/Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 ta­hun penjara kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.

Pasangan ini dianggap ter­bukti menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. "Dia gubernur, namun sesuai fakta persidangan terbukti berbuat korupsi meminta dan menerima uang Rp 1 miliar dari kontrak­tor," kata JPU Khaerudin.

Ridwan dan Lily terbukti menerima uang dari kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat perantara Rico Diansari. "Terdakwa ini tidak punya niatbaik di persidangan dan menyangkal perbuatan yang nyatanya ter­bukti di fakta persidangan. Selain itu mereka adalah pelaku, berbeda dengan Rico, dia perantara," kata Khaerudin membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

JPU menganggap perbua­tan Ridwan dan Lily me­menuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lantaran itu, JPU juga me­minta majelis hakim men­jatuhkan denda masing-masing Rp 400 juta subsider enam bu­lan kurungan kepada Ridwan dan Lily, serta mencabut hak politik Ridwan selama lima tahun. "Cuma (dicabut) hak untuk dipilih. Untuk memilih tetap bisa. Kami merasa ganja­ran ini adil," kata Khaerudin.

Usai sidang, kuasa hukum Ridwan dan istri, Rujito me­nyatakan keberatan atas tun­tutan pencabutan hak politik. "Tentu kami keberatan, karena hak politik secara konstitu­sional kan tidak bisa dicabut," katanya.

Untuk diketahui, Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditang­kap KPK pada 20 Juni 2017. Penangkapan dilakukan usai Rico menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Lily.

Uang yang diserahkan Rico berasal dari Jhoni. Perusahaan Jhoni, PT Statika Mitra Sarana (SMS) adalah pemenang dua proyek jalan di Provinsi Bengkulu. Yakni proyek pem­bangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pening­katan jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek itu, Ridwan dijanjikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 4,7 miliar. Fee itu diserah­kan lewat Lily. Rico menjadi koordinator pemberian fee dari kontraktor kepada Lily sejak 2016.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA