Pasangan ini dianggap terÂbukti menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. "Dia gubernur, namun sesuai fakta persidangan terbukti berbuat korupsi meminta dan menerima uang Rp 1 miliar dari kontrakÂtor," kata JPU Khaerudin.
Ridwan dan Lily terbukti menerima uang dari kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat perantara Rico Diansari. "Terdakwa ini tidak punya niatbaik di persidangan dan menyangkal perbuatan yang nyatanya terÂbukti di fakta persidangan. Selain itu mereka adalah pelaku, berbeda dengan Rico, dia perantara," kata Khaerudin membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
JPU menganggap perbuaÂtan Ridwan dan Lily meÂmenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lantaran itu, JPU juga meÂminta majelis hakim menÂjatuhkan denda masing-masing Rp 400 juta subsider enam buÂlan kurungan kepada Ridwan dan Lily, serta mencabut hak politik Ridwan selama lima tahun. "Cuma (dicabut) hak untuk dipilih. Untuk memilih tetap bisa. Kami merasa ganjaÂran ini adil," kata Khaerudin.
Usai sidang, kuasa hukum Ridwan dan istri, Rujito meÂnyatakan keberatan atas tunÂtutan pencabutan hak politik. "Tentu kami keberatan, karena hak politik secara konstituÂsional kan tidak bisa dicabut," katanya.
Untuk diketahui, Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditangÂkap KPK pada 20 Juni 2017. Penangkapan dilakukan usai Rico menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Lily.
Uang yang diserahkan Rico berasal dari Jhoni. Perusahaan Jhoni, PT Statika Mitra Sarana (SMS) adalah pemenang dua proyek jalan di Provinsi Bengkulu. Yakni proyek pemÂbangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek peningÂkatan jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Dari kedua proyek itu, Ridwan dijanjikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 4,7 miliar.
Fee itu diserahÂkan lewat Lily. Rico menjadi koordinator pemberian fee dari kontraktor kepada Lily sejak 2016. ***
BERITA TERKAIT: