Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
"Tiga saksi kami panggil hari ini untuk diperiksa terkait kasus suap di lingkungan Ditjen Hubla dengan tersangka ATB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tiga saksi itu di antaranya, Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno; Swasta Vita; dan Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan Edward Marpaung.
Dalam kasus ini, Tonny diduga telah menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). Suap diberikan untuk mengamankan empat proyek yang tengah dikerjakan oleh PT AGK.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK kemarin (Kamis, 16/11), disebutkan total suap yang diberikan Adiputra senilai Rp 2,3 miliar dan ditransfer secara bertahap.
Menurut Jaksa, pada Adiputra selalu menghubungi Tonny jika uang suap telah dikirimnya. Komunikasi yang terjadi antara keduanya menggunakan kata tertentu yang diduga untuk menyamarkan uang suap.
Keduanya berkomunikasi melalui pesan singkat blackberry messenger (BBM) dan menggunakan kata kunci seperti, kalender, telur asin, dan sarung.
[wid]
BERITA TERKAIT: