Melihat kondisi ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penguatan perlindungan bagi sektor rentan yang dinilai masih belum terintegrasi.
Koordinator Program Nasional untuk Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO, Albert Bonasahat mengatakan perlindungan harus mencakup seluruh sektor, baik pekerja di darat maupun di laut yang memiliki karakter risiko berbeda.
Ia menekankan pentingnya sistem terpadu agar layanan dan penanganan kasus lebih efektif.
“Perlindungan dan pelayanan bagi pekerja Indonesia harus terintegrasi,” ujar Albert dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, pekerja rumah tangga dan awak kapal perikanan berada dalam situasi yang sangat berbeda, namun sama-sama berada di tingkat kerentanan tinggi.
Kondisi ini membuat perlindungan tidak bisa disamaratakan dan membutuhkan pendekatan khusus.
“Baik PMI yang bekerja di darat dalam konteks pekerja rumah tangga migran, ataupun yang bekerja di laut dalam konteks pekerja migran Indonesia itu mempunyai situasi dan kondisi yang secara diametral sangat berbeda,” jelasnya.
ILO juga menyoroti praktik perekrutan ilegal yang masih menjadi pintu awal masalah bagi PMI. Banyak pekerja berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru terjebak dalam kondisi kerja yang tidak layak.
“Perekrutan ini menjadi sangat krusial karena dia menjadi pintu pertama,” tegas Albert.
ILO mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga, memperjelas mandat kementerian terkait, serta meningkatkan pengawasan agar perlindungan bagi PMI, terutama di sektor rentan, benar-benar berjalan di lapangan.
BERITA TERKAIT: