Zulhendri Hasan, anggota atau pengurus DPP Partai Golkar saksi untuk tersangka MN dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11).
Zulhendri tiba di KPK pukul 10.04 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat. Kepada wartawan Zulhendri mengaku belum mengetahui substansi dari materi penyidikan.
"Saya juga enggak tahu. Tapi capacity saya jelas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik dipanggil oleh institusi penegak hukum sebagai saksi dalam perkara Markus Nari sebagai tersangka KTP-el, saya datang dong. Persoalan saksi dalam kedudukan substansinya apa saya belum mengerti," tuturnya kepada wartawan.
Namun dalam surat panggilan KPK, Zulhendri menyebutkan tidak ada spesifik terkait kasus yang akan ditanyakan oleh penyidik. Markus sendiri dijerat pasal berlapis karena selain melakukan proses perintangan, ia juga diduga menikmati uang korupsi KTP-el.
"Nah, saya enggak berani menyatakan dalam hal apa karena saya belum diperiksa. Ya saya baru dipanggil, dua-duanya ada. Apakah dalam KTP-el atau dalam perintangannya," ucapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: