Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Komisi I DPR:

Seluruh Platform Digital Harus Tunduk kepada PP Tunas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 26 Maret 2026, 15:57 WIB
Seluruh Platform Digital Harus Tunduk kepada PP Tunas
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada Sabtu, 28 Maret 2026 besok. 

Lewat kebijakan ini, platform digital diwajibkan membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Respons dari pelaku industri mulai terlihat. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten untuk pengguna muda di Indonesia. 

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai kepatuhan awal seperti ini patut diapresiasi.

“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menambahkan, kepatuhan dari satu platform diharapkan dapat diikuti platform lain seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X yang juga masuk dalam kategori berisiko tinggi.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama,” tegas Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar ini.

Nurul menekankan, langkah pemerintah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap anak di tengah masifnya penggunaan internet. Selama ini, menurutnya, anak-anak berhadapan langsung dengan berbagai risiko di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

“Negara sudah tepat hadir dalam pengaturan ini. Kita bicara soal generasi ke depan, jadi perlindungan harus diperkuat,” jelasnya.

Potensi penolakan, terutama dari kalangan remaja yang selama ini aktif menggunakan media sosial. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian. 

“Penyesuaian pasti ada. Tapi kalau tujuannya melindungi, ini langkah yang memang harus diambil,” tegasnya lagi.

Penerapan aturan ini juga diprediksi akan mendorong perubahan di industri digital. Platform dituntut memperkuat sistem verifikasi usia dan memperketat pengawasan konten, yang pada akhirnya bisa membentuk standar baru dalam operasional layanan digital di Indonesia.

Di saat yang sama, peluang juga terbuka. Ekosistem digital ramah anak, termasuk konten edukatif dan platform pembelajaran, diperkirakan akan tumbuh seiring dengan pembatasan akses pada platform umum. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA