KPK Tak Mengetahui Pembocor SPDP Kasus KTP-el

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 November 2017, 20:18 WIB
KPK Tak Mengetahui Pembocor SPDP Kasus KTP-el
Febri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui siapa pihak yang telah membocorkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus korupsi KTP elektronik yang tersebar dikalangan wartawan.

SPDP itu menunjukan bahwa KPK telah memulai proses penyidikan dalam kasus KTP-el dengan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto.

"Terkait itu sumbernya darimana tentu saja saya tidak mengetahui," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11).

Febri memastikan pihak KPK tidak sengaja membocorkan dokumen tersebut. Ia menjelaskan, institusi hukum mana pun hanya berkewajiban menyampaikan SPDP kepada tersangka atau pada pihak pelapor terkait tindak pidana.

"Dan penyampaian SPDP tersebut atau tembusan pada SPDP tersebut harus sudah dilakukan paling lama tujuh hari. Jadi ketika misalnya ada SPDP dalam sebuah perkara dan itu sudah keluar dari KPK itu hanya satu lembar yang kita terbitkan," jelas Febri.

Kemarin, Senin (6/11), beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis, "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto".

Surat tersebut bertanggal 3 November 2017 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA