KPK Bantu Hadirkan Ahli Dari LKPP & BPKP

Perkara Korupsi Proyek Pasar Binjai

Selasa, 07 November 2017, 10:17 WIB
KPK Bantu Hadirkan Ahli Dari LKPP & BPKP
Foto/Net
rmol news logo KPK membantu menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan perkara koru­psi proyek rehabilitasi besar Pasar Bundar Kota Binjai tahun 2012.

"Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan melakukan kegiatan koordi­nasi supervisi berupa fasilitasi dan pendampingan ahli dalam kasus yang disidik Kepolisian Resor Binjai," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Kedua ahli yang dimaksud adalah Achmad Zikrullah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dari Berman Sihombing dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

Keduanya menjadi saksi ahli dari pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perkara terdakwa Husni Sulaiman (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Amsyali (rekanan proyek), Senin 6 November 2017.

Febri menjelaskan, kasus ini disidik Polres Binjai sejak 2013. KPK mulai melakukan supervisi pada Maret 2017. "Koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update SPDPunit Korsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya," ujar Febri.

Pada 28 April 2017, KPK melakukan pengecekan fisik Pasar Bundar Kota Binjai ber­sama penyidik Polres Binjai dan jaksa Kejari Binjai.

Berkas perkara Husni dan Amsyali sempat dikemba­likan ke penyidik lantaran masih jaksa dianggap belum lengkap. Jaksa menilai masih kurang keterangan dari ahli.

KPK pun turun tangan memfasilitasi pemeriksaan ahli dari LKPP dan BPKP Perwakilan Sumut. "Perkara kemudian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Mei 2017 oleh Kejari Binjai," kata Febri.

Pada 11 September 2017 perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Husni dan Amsyali yang menjabat Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama didakwa melakukan korupsi proyek yang dibiayai APBD Kota Binjai tahun 2012 itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai, Herry Pardamean mendakwa Husni dan Amsyali melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Adapun total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar Binjai pada tahun 2012 senilai Rp 3,6 miliar," kata Herry.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA