Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Periksa Dua Staf Ocean Apartment dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Maret 2026, 12:58 WIB
KPK Periksa Dua Staf Ocean Apartment dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua
Logo KPK (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua staf Ocean Apartment sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

"Kedua orang staf Ocean Apartment yang dipanggil yakni Abdul Hakim dan Riana Sabilah," terang Budi.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Dana hasil korupsi diduga digunakan, antara lain, untuk membeli pesawat pribadi (private jet) yang saat ini berada di luar negeri dan diberi label RDG Airlines.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA