Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedua orang staf Ocean Apartment yang dipanggil yakni Abdul Hakim dan Riana Sabilah," terang Budi.
Sebelumnya, pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK telah mengumumkan tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Dana hasil korupsi diduga digunakan, antara lain, untuk membeli pesawat pribadi (private jet) yang saat ini berada di luar negeri dan diberi label RDG Airlines.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
BERITA TERKAIT: