Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Hukum Jasa Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 30 Maret 2026, 10:21 WIB
Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Hukum Jasa Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu
Suasana RDPU di Komisi III DPR RI Amsal C Sitepu (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus yang menjerat videografer asal Karo, Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu.

Rapat berlangsung secara hybrid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.

Amsal mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom, didampingi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, dari Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat ini digelar karena situasi yang mendesak. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III menerima banyak aduan dari pelaku industri kreatif terkait kasus tersebut.

“Kami menggelar rapat dalam situasi yang tidak biasa karena kasus ini sudah mendesak,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, kasus yang dihadapi Amsal menjadi sorotan karena berkaitan dengan karakteristik pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku.

Habiburokhman menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Oleh karena itu, DPR merasa perlu segera membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.

“Intinya, beliau bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif, tetapi harus berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebenarnya tidak memiliki standar harga baku,” ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.

Dalam rapat tersebut, Amsal diberikan kesempatan untuk memaparkan langsung permasalahan yang dihadapinya selama sekitar 10 menit. Selain itu, Hinca Pandjaitan juga menyampaikan pandangannya.

Habiburokhman menambahkan, di akhir rapat Komisi III DPR akan menyusun kesimpulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.

Kesimpulan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif.

“Harapannya, ada kejelasan dan keadilan, tidak hanya untuk Pak Amsal, tetapi juga bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA