Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11)
"Nanti bisa terjadi ketidakpercayaan masyarakat pada asuransi," ujarnya.
Rabu lalu (1/11) PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari warga DKI Jakarta, Johan Solomon, karena secara resmi menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.
Fadli Zon menyarankan Manulife membayar apa yang sudah menjadi hak ahli waris. Apalagi, pemegang polis yaitu almarhum S.K Johny sudah menjalankan seluruh kewajibannya sebelum meninggal dunia.
"Mereka bayar premi tetapi ketika terjadi, misalnya mereka menjadi korban atau sakit, tidak dibayarkan hak mereka." sesal Fadli.
Akhir-akhir ini terjadi dua kasus perasuransian yang melibatkan dua perusahaan asuransi asing di Indonesia, yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Kasus Allianz sudah memasuki penyidikan di Polda Metro Jaya, sedangkan perkara Manulife baru saja diadukan ke Bareskrim Polri pada Rabu minggu lalu.
Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, sang pemegang polis wafat.
Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: