Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa petinggi di Asuransi Manulife Indonesia, yaitu Tanti Meylani selaku Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Asuransi Manulife Indonesia.
Pemeriksaan terhadap saksi Tanti dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (20/3).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Selasa siang (21/3).
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar. Kemudian membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang terkait dengan kasus ini.
BERITA TERKAIT: