"Mengenai Densus Tipikor saya rasa kita ambil sisi positifnya saja. Karena semakin banyak yang melakukan pemberantasan korupsi itu akan semakin baik," jelas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10).
Dia meyakini bahwa adanya Densus Anti Korupsi tidak akan membuat tumpang tindih kinerja dengan KPK. Menurut Yuyuk, peraturan perundang-undangan telah jelas menyatakan KPK hanya menangani kasus yang merugikan uang negara di atas Rp 1 miliar.
"Kalau kewenangan KPK menurut undang-undang sudah jelas, mereka (KPK) menangani kasus yang di atas Rp 1 miliar. Saya rasa tidak akan ada overlapping," ujarnya.
Selain itu, keberadaan densus nantinya juga tidak akan mengubah tugas dan fungsi KPK.
"Jadi, KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya. Dan nanti kalau ada Densus Tipikor Polri itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya juga," kata Yuyuk.
[wah]
BERITA TERKAIT: