Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, Wignyo Prasetyo, mendorong hukuman mati tersebut karena korupsi MBG dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Tindak pidana korupsi dalam program MBG dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa/extraordinary crime yang dampaknya berskala besar, karena telah merampas hak-dasar rakyat dan anak-anak yang membutuhkan akses terhadap makanan yang bergizi," kata Wignyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menambahkan para pelaku tindak pidana korupsi MBG telah menutup masa depan generasi bangsa. Dan oleh karenanya mereka patut dikenakan hukuman mati.
"Program MBG ini ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak kita, sehingga diharapkan tercipta generasi yang sehat, kuat, dan cerdas. Jalan ini mereka rampas. Karenanya tindak pidana korupsi MBG ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran luar biasa, dan para pelakunya layak dikenakan hukuman mati," ungkapnya.
Wignyo menegaskan, selain didasarkan pada kejahatan luar biasa, hukuman mati ini menjadi peringatan keras peringatan bahwa korupsi terhadap program sosial tidak boleh ditoleransi
"Selain karena tindak korupsi MBG itu adalah kejahatan luar biasa, hukuman mati dikenakan untuk menjadi peringatan keras bahwa korupsi di program-program sosial, termasuk korupsi gizi anak, tidak dapat ditoleransi," tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: