Kedua tersangka adalah Sukino dan Muhammad Taufiq selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya.
"Dua tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.
Dapot menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek yang seharusnya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif dan telah merugikan negara Rp16 miliar.
"Peran kedua tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ungkap Dapot.
Kini, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan baru ini, total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini berjumlah enam orang. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya; AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK; RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: