Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 15 Tahun Penjara, Labora Sitorus Mau Ajukan PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 03:26 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Labora Sitorus Mau Ajukan PK
Labora Sitorus
rmol news logo Perkara Labora Sitorus memasuki babak baru. Mantan anggota polisi yang divonis 15 tahun penjara karena kasus pencucian uang dan illegal logging tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukumnya.

Tim kuasa hukum Labora yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (8/8). ,

Kedatangannya mereka beberapa pihak terkait di Kota Sorong untuk mengumpulkan data-data dengan tujuan mengajukan PK putusan Labora.

"Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data-data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujar Muchtar seperti dilansir Antara.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora Sitorus. Namun dia belum bisa menyebut kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.

Selain sebagai kuasa hukum, menurut Muchtar, dirinya adalah ketua serikat buruh yang sangat prihatin terhadap kasus Labora yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan.

"Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidaklah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ungkap dia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA