Dia menjelaskan, dari sekitar 83.960 Posbankum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia, tercatat sekitar 16.000 aduan masyarakat yang masuk.
Sebanyak 14.000 kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.
"Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus apa namanya, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Supratman usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum gratis.
Kasus yang paling banyak ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara-perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui mediasi.
"Dan sekali lagi saya katakan bahwa yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ujarnya.
Supratman menambahkan, Posbankum melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai hakim juru damai desa.
Menurutnya, model penyelesaian tersebut sejalan dengan pendekatan restorative justice dalam penyusunan KUHAP baru.
BERITA TERKAIT: