Kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sidang tersebut akan digelar pada pukul 08.00.
"Sidang lanjutan MK dalam memeriksa permohonan pengujian formil dan materil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan dilaksanakan besok jam 8 pagi di gedung MK," ujar Yusril kepada redaksi, Minggu (6/8).
Dalam gugatan ini, Yusril mempermasalahkan pemberlakukan sejumlah pasal dalam Perppu Ormas yang memungkinkan pemerintah melakukan pembubaran sepihak terhadap suatu ormas, tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 39/PUU-XV/2017, Yusril menyebutkan beberapa pasal, antara lain Pasal 59 Ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganutâ€, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A dari Perppu 2/2017.
"Akibatnya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara," tulis Yusril dalam permohonannya.
[ian]
BERITA TERKAIT: