Ketiganya merupakan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010 2012 Asep Sudrajat Sanusi, Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, dan Kepala Perum Perhutani Unit satu Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka sejak 17 Januari 2017. Di antaranya, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto, Dirut PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi, Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto, dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif.
Sejak siang KPK telah melakukan pemeriksaan kepada ke limanya. Masing-masing tersangka diperiksa selama hampir delapan jam. Mereka hanya melempar senyum ke para awak media saat usai diperiksa di Gedung KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima feeRp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.
[san]
BERITA TERKAIT: