Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan,pada Selasa 7 Oktober 2025, tim penyidik memanggil Wahyu Kuncoro selaku mantan Dirut Perum Perhutani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT PML.
Pada Kamis 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
BERITA TERKAIT: