Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 1 September 2025, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Ketiga orang saksi yang dipanggil adalah Ali Lukmanul Hakim selaku Kepala Divisi Operasional Inhutani V, Supardi selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, dan Natalas Anis Harjanto selaku Plt Direktur Utama Perhutani.
Ketiga saksi dimaksud sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Kamis 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 13 Agustus 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT PML, dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.
BERITA TERKAIT: