Mantan Pejabat PT PAL Diperiksa Soal Suap Kapal SSV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Juli 2017, 11:42 WIB
Mantan Pejabat PT PAL Diperiksa Soal Suap Kapal SSV
Net
rmol news logo Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Indonesia Eko Prasetyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.

Eko dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret Manajer Umum Pendanaan PT PAL Indonesia Arief Cahyana sebagai tersangka itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Juru Bica‎ra KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Selain Eko, penyidik juga bakal memeriksa dua tersangka kasus itu. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar dan mantan Direktur PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan PT PAL Indonesia.

Dalam kasus suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis SSV, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain M. Firmansyah Arifin, Saiful Anwar dan Arief Cahyana, ada nama Agus Nugroho selaku direktur utama PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agen dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring waktu, setelah menemukan bukti-bukti kuat, KPK pun menjerat M Firmansyah Arifin, Saiful Anwar dan Arief Cahyana dengan pasal gratifikasi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA