Nilai KPK Gagal, Prof Romli Usul Fungsi Pencegahan Diberikan Ke Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juli 2017, 17:17 WIB
Nilai KPK Gagal, Prof Romli Usul Fungsi Pencegahan Diberikan Ke Ombudsman
RDPU Pansus/RMOL
rmol news logo Panitia Khusus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum. Kali ini yang mereka hadirkan yaitu Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita dan Dosen Univeritas Bhayangkara Dr Solehudin.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus KPK Dossi Iskandar itu, keduanya diminta untuk menjelaskan tentang kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kepada Pansus, Prof Romli yang juga merupakan salah satu anggota Tim Perumus UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menilai bahwa KPK saat ini sudah melenceng dari tujuan awal pembentukannya. Dimana harusnya menurut dia, komisi anti rasuah itu harus lebih mementingkan pencegahan dari pada penindakan.

"Pimpinan KPK nggak paham. Intinya kalau saya lihat, KPK mementingkan penindakan dari pencegahan. Hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana. KPK gagal dalam pencegahan," sesalnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Untuk penindakan pun menurut dia pada awalnya KPK diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain. Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi polisi dan kejaksaan boleh memeriksa, menyidik kasus korupsi, tp kalau mereka tidak bisa mengusut kasus itu, maka KPK bisa ambil alih," jelasnya.

Prof Romli mengatakan KPK sesungguhnya tak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan.

"Bahasa saya gagal strategi pencegahan. Jadi menggunakan penindakan. Tapi penyelidikan-penyelidikan itupun ada masalah-masalah di dalam cara-cara KPK menangani perkara," ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan agar fungsi pencegahan diberikan kepada Ombudsman.

"Memang KPK gagal dalam pencegahan, perlu dipertimbangkan pencegahan ke Ombudsman sehingga KPK ke penindakan karena obsesinya kesana," demikian Prof Romli.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA