Istri Pengusaha Medan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 10 Juli 2017, 09:24 WIB
Istri Pengusaha Medan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polda Sumatera Utara menetapkan seorang berinisial RTJ, istri pengusaha di Medan, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen penetapan sebagai wali pengampu untuk kepentingan menguasai aset PT Pantai Perupuk Indah dan aset pribadi Hamonangan Lautan.

Informasi itu terungkap dari salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Juni 2017 Nomor : B/687/VI/2017/Direskrimum  Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Hamonangan Lautan selaku pelapor.

SP2HP itu merupakan tindak lanjut Laporan Pidana Nomor : LP/182/II/2017/SKPT “III” tertanggal 10 Februari 2017 yang dibuat Hamonangan Lautan. RTJ menjadi tersangka setelah penyidik Polda Sumut memeriksa para saksi sehubungan perkara dugaan pemalsuan dokumen wali pengampu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.

"Kasus itu diduga telah merugikan klien kami Rp 134 miliar lebih," kata Berman Sitompul, kuasa hukum Hamonangan Lautan, dalam keterangan persnya.

Penyidik Polda Sumut diketahui telah melakukan pemanggilan dua kali atas RTJ, namun yang bersangkutan mangkir. Upaya menghubungi RTJ untuk konfirmasi tidak bisa dilakukan karena dia tengah berada di luar negeri.

Hamonangan Lautan adalah pemilik 70 lembar atau 70 persen saham sekaligus komisaris PT Pantai Perupuk Indah (PPI), perusahaan properti di Medan. Sedangkan 30 lembar atau 30 persen saham lainnya dimiliki Effendy.

Pada Kamis, 8 Oktober 2015, dilakukan RUPS PT PPI yang dihadiri Hamonangan Lautan, Rony Samuel, Benny, Julianus Simatupang, serta RTJ yang saat itu mengaku bertindak selaku wali pengampu dari suaminya Effendy, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn, tertanggal 25 Oktober 2012.

RTJ diketahui juga telah menggunakan penetapan PN Medan tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap  PT PPI dan Hamonangan Lautan dkk dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan PN Medan No. 656/PDT.G/2015/PN.Mdn, tertanggal 4 Mei 2016 Jo. putusan perkara banding Pengadilan Tinggi Medan No. 304/PDT/2016/PT.Mdn, tanggal 29 Desember 2016.

Dalam hal ini RTJ telah meminta supaya pengadilan menyita seluruh aset PT PPI berikut aset berupa ruko-ruko yang berada di kompleks Metrolink Medan yang sebagian besar telah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik dari PT PPI serta aset-aset pribadi Hamonangan Lautan.

Karena Hamonangan Lautan curiga terhadap   keabsahan penetapan PN Medan No. 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn tertanggal 25 Oktober 2012 yang digunakan RTJ tersebut, maka pada 7 November 2016, Hamonangan mengajukan surat kepada Ketua PN Medan untuk mempertanyakan kebenaran dan keabsahan penetapan PN Medan tersebut.

Ternyata, berdasarkan Surat Balasan Pengadilan Negeri Medan Nomor : W2.UI/21.269/Hkm.04.10/XI/2016, tanggal 15 November 2016, diperoleh jawaban bahwa setelah meneliti Buku Register Perkara Perdata Permohonan di Kepaniteraan PN Medan, ternyata perkara dengan  Nomor Register : 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn, yang diputus pada tanggal 5 September 2012 adalah penetapan yang diajukan Sulijani Tjandra,  yaitu tentang wali pemelihara.  

Inti amar putusan PN Medan tersebut menetapkan Sulijani Tjandra sebagai wali pemelihara sah yang menjalankan kekuasaaan orang tua atas anaknya yang belum dewasa atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang bernama Alexander atau Alexander Tjahjasari.    

“Sehubungan dengan adanya fakta tersebut, diduga telah terjadi perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Berman.

Selain itu, PT PPI, Hamonangan Lautan dan Ronny Samuel sedang melakukan upaya hukum kasasi  atas putusan PN Medan No. 656/PDT.G/2015/PN.Mdn tertanggal 4 Mei 2016 Jo.  putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Medan  No. 304/PDT/2016/PT.Mdn tertanggal 29 Desember  2016.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA