Eksepsi Ditolak, Sidang Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Juli 2026, 20:44 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana investasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 20 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar, Senin, 20 Juli 2026.

Dengan putusan tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.

Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi kedua terdakwa yang sebelumnya menyebut surat dakwaan dinilai kabur, tidak jelas, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa.

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga menegaskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Perkara ini bermula pada Januari 2019 saat Ranto Hensa Barlin Sidauruk, teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan investasi berupa deposito nonperbankan melalui PT OSO Sekuritas Indonesia.

Korban dijanjikan imbal hasil tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Tergiur dengan penawaran tersebut, Salim kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar. Namun, dana itu diduga tidak dikelola sebagaimana dijanjikan dan tidak pernah dikembalikan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan. Dalam persidangan, majelis hakim juga berpandangan perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut karena terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian.

Sementara itu, korban Salim Himawan Saputra meyakini Agustin Widyawati merupakan sosok yang berperan sentral dalam investasi yang ditawarkan kepadanya.

"Hampir dari seluruh investasi yang ada di Indonesia, boleh dibilang semua investasi di Indonesia ada nama dia," kata Salim.

Ia juga menyebut nama Agustin dikaitkan dengan sejumlah produk investasi, antara lain Narada Asset Management, Asuransi WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, koperasi, hingga Pool Advista.

Selain itu, Salim menyebut PT Fuji Finance Indonesia Tbk merupakan perusahaan milik Agustin. Sementara suaminya, Gideon Suryatika, disebut memiliki koperasi di Malang, Jawa Timur.

Salim pun mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum bersama.

"Mari sama-sama berjuang mengadili Agustin di PN Surabaya agar memberikan efek jera," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA