Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, penyidik mulai mendalami proses pembahasan dan proses yang terjadi sebelum kebijakan masa diputuskan terkait BLBI. Sebelumnya KPK juga telah memanggil mantan Ketua BPPN era Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Bambang Subianto.
"Kita secara serius mulai masuk lebih jauh dalam kasus ini terkait aset-aset yang sudah dijual. Tentu kita akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih adanya kewajiban Rp 3,7 triliun BDNI terhadap negara," imbuh Febri.
Selaib Edwin, KPK juga panggil Direktur PT Datindo Entry COM, Ester Agung Setiawati. Ester juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Syafruddin.
[ian]
BERITA TERKAIT: