Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 02:19 WIB
Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
Net
rmol news logo Munculnya angka Rp 6 miliar sebagai biaya komisi untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibeberkan Rajamohanan Nair selaku country director perusahaan itu.

Menurut Mohanan, dirinya sempat bernegosiasi dengan Handang Soekarno terkait besaran yang harus dibayar untuk mengurus permasalahan pajak perusahaan. Negosiasi terjadi saat keduanya mengadakan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta Pada 20 Oktober 2016.

"Disepakati akhirnya 10 persen (dari surat tagihan pajak). Tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 Miliar. Dia (Handang) setuju," ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Mohanan menjelaskan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak dalam mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.

Adapun, sederet permasalahan pajak PT EK Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015. Kemudian pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak  dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Permasalahan tunggakan pajak itu jugalah yang membuat permohonan pengampunan pajak PT EK Prima ditolak.

"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak)," ujar Mohanan.

Dalam kasus itu, Handang Soekarno selaku kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran pertama dari komitmen komisi sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.

"Jadi pembayarannya bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu," imbuh Mohanan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA