Dikatakan Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, memang harus ada sanksi pidana pada pemilik aplikasi Go Matel dan R4 telat bayar beserta oknum leasing yang menyebarkan data pribadi nasabah kredit kendaraan.
“Tindakan pemilik aplikasi ini ilegal karena menyebarkan data pribadi tanpa izin. Data akhirnya digunakan untuk tindakan-tindakan yang merugikan,” kata Amin kepada wartawan, Sabtu 20 Desember 2025.
Kata Amin, pelaku bisa dijerat dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Amin menambahkan Berdasarkan UU PDP, tindakan pemilik aplikasi matel ini melanggar Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sedangkan menurut UU ITE, penyebaran melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus atas persetujuan pemiliknya.
Amin menjelaskan aplikasi matel ini merupakan akar dari permasalahan matel atau DC selama ini yang merampas kendaraan masyarakat di jalanan yang merupakan pelanggaran hukum apalagi putusan MK jelas penarikan kendaraan harus melalui pengadilan.
“Aplikasi ini biang keladi praktek Mata Elang dan Debt Collector ilegal yang meresahkan ini. Menutup dan mempidanakannya adalah langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4.
Dua orang itu masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama. Polisi menduga keduanya memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan penambahan tersebut, total ada empat orang yang diamankan.
BERITA TERKAIT: