Presiden Akan Terbitkan Peraturan Pemerintah Akhiri Polemik Perpol 10-Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Desember 2025, 19:49 WIB
Presiden Akan Terbitkan Peraturan Pemerintah Akhiri Polemik Perpol 10-Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (jas hitam) usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto rupanya telah membuka jalan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah solusi aturan penugasan anggota Polri di luar struktural. 

Peraturan Pemerintah itu juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

“Ada putusan MK ada peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Nantinya, kata Yusril, PP ini bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga.

“Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara saat ini sudah mempersiapkan draf awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum.

“Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini,” kata Yusril.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik rencana penerbitan PP.

“Tentunya kami berterima kasih. Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” kata Sigit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA