Di Rutan KPK, Karel Perintahkan Terdakwa Suap Saipul Jamil Tidak Seret Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 18:47 WIB
rmol news logo Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, meminta terdakwa Rohadi agar tidak menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rohadi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam kesaksiannya, Rohadi mengaku dirinya telah memberi keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya terkait hakim yang ikut menerima aliran uang suap dari Saipul Jamil melalui pengacara Berthanatalia R Kariman dan Kasman Sangaju.

Pasalnya, Karel yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia, melarang Rohadi menyeret majelis hakim yang menangani perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Adapun majelis hakim yang menangani kasus tersebut diketuai oleh Ifa Sudewi.

"Saya dilarang sama Pak Karel Tuppu kala itu, agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," ungkap Rohadi dalam kesaksiannya.

Rohadi mengaku, permintaan tidak menyeret majelis hakim PN Jakut diutarakan Karel saat menjenguk istrinya yang berada di Rutan KPK. Keduanya memang saling kenal lantaran Karel pernah bertugas di PN Jakut sebelum pindah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar.

"Waktu itu saya dikasih tahu bahwa 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau enggak mau harus saya bawa semua akhirnya," jelasnya.

Bukan kali ini nama Karel disebut dalam pengadilan. Dalam surat dakwaan surat dakwaan Berthanatalia disebutkan bahwa Karel mengarahkan Bertha untuk menghadap hakim Ifa Sudewi. Tujuannya, agar vonis terhadap Saipul Jamil yang merupakan kliennya bisa diatur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I yakni Bertha menerima telepon dari suaminya, Karel Teppu. Dalam pembicaraan, Karel menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil.

Karel yang pernah dihadirkan di persidangan membantah ikut campur tangan dalam perkara yang dipegang istrinya. Menurut Karel, istrinya hanya mengatakan ada rencana penanguhan penahanan kepada kliennya, dan dirinya meminta Bertha memberi penjelasan dan alasan kepada majelis hakim. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA