KKP Segera Pulangkan 343 ABK Asal Vietnam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 20:44 WIB
KKP Segera Pulangkan 343 ABK Asal Vietnam
Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tengah memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar Dirjen PSDKP KKP Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurutnya, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan tersangka, serta hanya dijadikan sebagai saksi. Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur pasal 83A ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan.

Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lain hanya berstatus saksi atau tidak memiliki status hukum.

Pemulangan ABK asal Vietnam juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan. Serta dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK.

"Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi maka tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan. Dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka," demikian Eko. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA