"Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujar Dirjen PSDKP KKP Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurutnya, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan tersangka, serta hanya dijadikan sebagai saksi. Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur pasal 83A ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan.
Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan yang lain hanya berstatus saksi atau tidak memiliki status hukum.
Pemulangan ABK asal Vietnam juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan. Serta dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK.
"Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi maka tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan. Dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka," demikian Eko.
[wah]
BERITA TERKAIT: