Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun mengatakan, apabila permintaan AS tersebut diluluskan Indonesia, maka bisa melanggar Piagam ASEAN soal tak menyinggung kedaulatan pihak ketiga.
Menurut Guo, Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara secara eksplisit menetapkan bahwa negara-negara anggota berbagi tanggung jawab untuk memperkuat perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional.
Piagam itu juga menyatakan negara anggotan tidak boleh berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah anggota negara lain.
“Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional,” kata Guo dilansir dari
Global Times, Sabtu 18 April 2026.
Posisi Indonesia penting dalam konteks ini karena terletak di pintu masuk selatan Laut Cina Selatan di dekat Kepulauan Natuna. Secara geografis, Indonesia berada tepat di jalur yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudera Hindia.
Dari langit Indonesia, pesawat militer bisa menjangkau berbagai titik penting di Asia Tenggara. Termasuk kawasan Laut Cina Selatan
Laut ini menjadi arena persaingan pengaruh antara Amerika dan China. China mengklaim sebagian besar wilayahnya, sementara beberapa negara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga punya klaim yang saling tumpang tindih.
China menginginkan penguasaan Laut China Selatan untuk meluaskan daerah pertahanannya ke selatan. Sementara Amerika Serikat punya kepentingan laut itu jadi jalur bebas navigasi untuk manuver militernya dari Pasifik ke Timur Tengah, misalnya.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata Guo.
BERITA TERKAIT: