Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tanggal 29 Mei 2017.
Anggota Advokat Peduli Kebangsaan, Muhammad Ihsan, mengatakan, pada awalnya ia pesimis kasus ini bakal diteruskan ke kepolisian. Pasalnya, keluarga JK menolak perkara dibawa ke ranah hukum.
"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Tetapi, pada akhirnya JK dan keluarga sepakat kasus ini dibawa ke ranah hukum. JK tak ingin jika kasus ini selesai di luar koridor hukum alias menggunakan "hukum jalanan".
"Apa yang dilakukan Silfester sudah menyinggung keluarga. Seharusnya jika dia tidak suka dan melihat Pak JK seperti apa yang dia sebutkan, dia menempuh jalur hukum. Pak JK juga mempersilakan," ungkapnya, dikutip
RMOL Jakarta.
Dalam laporannya ke kepolisian, Ihsan dan rekan-rekannya membawa bukti rekaman saat Silfester menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri saat demonstrasi pada 15 Mei 2017.
"Dan mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.
‎Diketahui, Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan perbuatan Silfester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUH Pidana.
Dalam orasinya, Silfester menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu.
JK, ujar Silfester, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan membangun dinasti korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: