Sebagai langkah konkret, OJK telah merilis POJK Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperjualbelikan di perusahaan efek dengan emas sebagai aset dasarnya.
Terkait kebijakan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa peraturan OJK ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar.
"Peraturan OJK ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar serta sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan pemerintah," katanya dalam peluncuran Indonesia Bullion Ecosystem Roadmap di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.
Rencana pengembangan ETF serta tokenisasi emas ini merupakan bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Bullion Nasional untuk periode 2026-2031. Mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas, ETF diharapkan mampu mempermudah akses investor melalui pasar modal.
Di sisi lain, OJK juga fokus pada inovasi tokenisasi emas yang saat ini sedang diuji dalam regulatory sandbox. Hasilnya cukup menjanjikan, di mana Dian melaporkan bahwa sekitar 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi menyentuh angka Rp8 miliar.
"Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi (emas) antara lain adalah fraksionalisasi, kemudian efisiensi, dan transparansi," tambah Dian.
Peta jalan yang disusun OJK menjadi kompas bagi arah bisnis bullion di masa depan, yang terbagi dalam dua pilar Utama, yaitu pengembangan ekosistem emas dari sektor hulu hingga hilir dan pengaturan kegiatan usaha bullion khusus di sektor jasa keuangan.
Optimisme terhadap sektor ini juga didukung oleh data dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mencatatkan lonjakan signifikan pada jumlah nasabah bullion bank, yang melesat dari 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi sekitar 5,7 juta orang pada saat ini.
BERITA TERKAIT: