Namun, dalam pemeriksaan tadi Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Usai diperiksa, Miryam sempat mengklaim dirinya tidak mengenal Andi Narogong.
"Saya enggak kenal Pak Andi Narogong," ungkap mantan anggota Komisi II DPR itu kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (17/5).
Selain Miryam, KPK juga memanggil Andi Agustinus dalam penyidikan hari ini. Meski begitu, jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, keduanya diperiksa secara terpisah.
"Tersangka AA (Andi Agustinus) dan tersangka MSH (Miryam S Haryani) diperiksa terpisah, jadi tidak dikonfrontir hari ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK.
Djelaskan Febri, pemeriksaan Miryam hari ini masih mendalami aliran dana kepada sejumlah pihak, seperti yang pernah disampaikan politikus Partai Hanura itu.
Miryam dijadikan tersangka oleh KPK sejak 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus ini, Miryam menjadi tersangka keempat, setelah Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
[ald]
BERITA TERKAIT: