Bukannya memperkuat tata kelola, aturan yang ada justru dituding menjadi karpet merah bagi praktik lancung dan ketidakadilan yang meminggirkan nelayan kecil.
Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7/2024 tentang BBL disebut-sebut gagal total dalam aspek pencegahan korupsi.
"PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek
corruption risk assessment karena tidak mengatur
implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis," tulis laporan KPK sebagaimana dikutip redaksi, Minggu, 19 April 2026.
KPK memotret adanya keganjilan luar biasa dalam rantai pasok benur. Administrasi yang semrawut diduga kuat menjadi celah manipulasi kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah.
Tak hanya itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan pun dinilai jauh dari kata transparan.
Kondisi serupa ditemukan pada kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). KPK mencium aroma potensi korupsi serius lantaran kebijakan ini tidak memiliki fondasi tata kelola yang kokoh.
"Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP)," tegas dokumen tersebut.
Ketajaman radar KPK juga mengarah pada disharmoni aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang tumpang tindih ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlapis bagi pelaku usaha.
Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta adanya pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan (
transhipment) dituding menjadi ladang rente bagi segelintir kelompok tertentu.
Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perombakan total. Revisi regulasi harus dilakukan guna mencegah terjadinya monopoli usaha oleh segelintir "pemain" besar.
Selain menuntut transparansi pengelolaan keuangan di BLU, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Hal ini mendesak dilakukan agar akses kelautan nasional tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, melainkan merata hingga ke tangan nelayan kecil.
BERITA TERKAIT: