"Saya diperiksa sebagai pejabat Kemenag untuk saudara Fahd. Pada waktu itu kan saya sudah menjadi Wamen, jadi saya tidak tahu menahu banyak (soal korupsi pengadaan Al-Quran)," kata Imam Besar Masjid Istiqlal ini usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin siang (15/5).
Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Kementerian Agama, Nasaruddin juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Menurut Nasaruddin, dirinya tidak mengetahui perkembangan terjadinya proyek pengadaan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah dimintai tanda tangan atau aliran dana apapun.
"Pada waktu itu (pengadaan, saya) ke luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati. Jadi proses belakangan saya tidak tahu, tidak ada paraf apapun dan yang pasti tidak ada aliran dana apapun," tegasnya.
Menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, Nasaruddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang seorang diri dan hanya menjalani pemeriksaan sekitar satu jam.
[rus]
BERITA TERKAIT: