"Pemeriksaan kasus BLBI masih kita lakukan sampai hari ini. Kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua BPPN. Tapi juga ada proses lanjutan dan proses sebelum SKL itu terbit," ujar jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/5).
Pemeriksaan, lanjut Febri akan berfokus kepada para mantan menteri dan mantan pejabat yang saat itu termasuk dalam kapasitas sebagai Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK).
"Karena ada keputusan bersama juga yang perlu didalami. Sejauh mana secara prosedural terjadi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan seperti apa," tambahnya.
Dijelaskan Febri, penerbitan SKL ini memerlukan keputusan dan pembahasan bersama. Sehingga seharusnya ada sejumlah instansi, posisi, atau jabatan pada saat itu yang seharusnya mengetahui bagaimana alur dan proses penerbitan SKL.
"Dan kami sedang menangani indikasi penerbitan SKL yang tetap dilakukan meskipun masih ada kewajiban sekitar Rp 3,7 triliun. Itu yang kita dalami lebih lanjut, kita lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak," jawabnya.
Febri juga menyebut bahwa pemeriksaan Dorodjatun dilakukan untuk mendalami alur penerbitan SKL tersebut.
"Ya itu salah satu yang didalami. Secara rinci tentu belum bisa kita dalami saat ini. Melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa minggu ini kita cukup intens melakukan penyidikan," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: