KPK: Dorodjatun Diperiksa Terkait Alur Penerbitan SKL BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 04 Mei 2017, 16:41 WIB
KPK: Dorodjatun Diperiksa Terkait Alur Penerbitan SKL BLBI
Dorodjatun Kuntjoro Jakti/Net
rmol news logo Penyidik KPK kembali mendalami kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menko Ekonomi, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

"Pemeriksaan kasus BLBI masih kita lakukan sampai hari ini. Kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua BPPN. Tapi juga ada proses lanjutan dan proses sebelum SKL itu terbit," ujar jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/5).

Pemeriksaan, lanjut Febri akan berfokus kepada para mantan menteri dan mantan pejabat yang saat itu termasuk dalam kapasitas sebagai Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK).

"Karena ada keputusan bersama juga yang perlu didalami. Sejauh mana secara prosedural terjadi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan seperti apa," tambahnya.

Dijelaskan Febri, penerbitan SKL ini memerlukan keputusan dan pembahasan bersama. Sehingga seharusnya ada sejumlah instansi, posisi, atau jabatan pada saat itu yang seharusnya mengetahui bagaimana alur dan proses penerbitan SKL.

"Dan kami sedang menangani indikasi penerbitan SKL yang tetap dilakukan meskipun masih ada kewajiban sekitar Rp 3,7 triliun. Itu yang kita dalami lebih lanjut, kita lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak," jawabnya.

Febri juga menyebut bahwa pemeriksaan Dorodjatun dilakukan untuk mendalami alur penerbitan SKL tersebut.
 
"Ya itu salah satu yang didalami. Secara rinci tentu belum bisa kita dalami saat ini. Melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa minggu ini kita cukup intens melakukan penyidikan," tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA