Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, menyampaikan bahwa peraturan Menteri ATR BPN nomor 165 tahun 2021 menjelaskan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen terhadap negara.
"Aturan itu menjelaskan bahwa pemberian dilakukan sebelum proses peralihan hak guna bangunan. Artinya dalam bentuk hak guna usaha yang kemudian diserahkan oleh pemilik HGU," kata Redi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Namun, Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
"Bagaimana soal penyerahan kewajiban 20 persen peralihan hak guna bangunan ke hak guna bangunan, memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," kata Redi seperti diberitakan
RMOLSumut.
Menurut Redi, dalam ketentuan Pasal 165 Permen ATR/BPN, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara telah diatur sejak regulasi tersebut diberlakukan pada 2021. Sementara Pasal 166 lebih menitikberatkan pada persyaratan perubahan hak.
"Pada pasal 166 itu mengenai persyaratan. Setahu saya tidak ada juklak dan juknis soal penyerahan. Kalau baca regulasi, pasal 166 syarat perubahan HGU ke HGB," katanya.
"Perubahan, permohonan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pejabat tertentu untuk melihat data fisik dan yuridisnya. Dalam hal ini yang akan menyerahkan adalah pemegang HGU, dia yang akan memberikan kepada lahan negara," jelas Redi.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dapat terjadi karena dua hal, yakni perubahan rencana tata ruang wilayah atau kebutuhan pembangunan oleh pemerintah.
Dalam persidangan, Redi turut menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa. Termasuk terkait pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan yang dinilai masih menghadapi kendala teknis.
Sementara itu, saksi Hernold Ferry Makawimbang, yang melakukan penghitungan kerugian negara, menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan nilai tanah yang belum diserahkan kepada negara.
"Jadi yang kami hitung adalah HGU. Kami rata ratakan dalam HGU itu harganya Rp1 juta per meter. Jadi kami melihat bagaimana 20 persen kewajiban terhadap negara total Rp263 miliar," ujarnya.
Kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi terkendala oleh belum adanya aturan teknis.
"Kami sudah lakukan permohonan, kami sudah bersedia lakukan untuk penyerahan 20 persen kepada negara. Tapi kami tidak memiliki kewenangan mengatur penyerahan karena kekosongan aturan, dan kepada siapa lahan itu akan diberikan," kata Fernandes.
Selain Redi dan Hernold, dua saksi ahli lainnya juga dihadirkan dalam persidangan, yakni Iwan Budiyono selaku auditor keuangan dan Suherwin sebagai akuntan publik.
Suherwin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penilaian terhadap tujuh lokasi yang telah berstatus HGB dan dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
"Asumsi kami, penilaian kami bahwa pada 7 lokasi HGU yang diubah ini akan dibuat perumahan dan kami melakukan penilaian terhadap 93 hektare tanah yang sudah adanya bangunan," tuturnya.
"Dan kami melakukan penilaian untuk kewajiban dari 93 hektare dari 20 persen tadi. Angkanya kami dapat berdasarkan perhitungan pasar mencapai Rp197 miliar dalam kondisi kosong," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: