BNN Masih Proses Larangan Penggunaan Vape

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 April 2026, 18:21 WIB
BNN Masih Proses Larangan Penggunaan Vape
Kepala BNN Suyudi Ario Seto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkaji wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan hingga kini proses pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah lembaga terkait.

“Masih dalam proses, masih dalam proses,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Menurut Suyudi, BNN telah menggelar sejumlah forum diskusi kelompok terarah atau FGD untuk membahas kemungkinan kebijakan tersebut.

Dalam pembahasan itu, BNN melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Ya nanti kita lihat. Masih proses, masih proses. Kita sudah adakan FGD, sebelumnya juga sudah FGD,” kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, BNN menyampaikan harapan agar peredaran vape dapat dilarang di Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah BNN menemukan indikasi penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang.

Temuan itu diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar di masyarakat.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” jelas Suyudi.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA