Sidang e-KTP, Jaksa KPK Akan Hadirkan Enam Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 17 April 2017, 07:36 WIB
rmol news logo . Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan petinggi Kemendagri Irman dan Sugiharto kembali digelar hari ini, Senin (17/4).

Dijadawalkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan memanggil enam orang saksi. Mereka berasal dari Kemendagri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ketua tim lelang.

Keenam orang itu adalah, Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Joko Kartiko Krisno (Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil), Hendry Mamik, Setya Budi Arijanta (LKPP), Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil), dan Husni Fahmi (Ketua Tim Lelang).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, Irman dan Sugiharto, serta dua nama baru.

Dua nama baru yaitu, Anggota DPR RI Miryam S Haryani sewaktu menjabat aantan anggota Komisi II DPR periode 200-2014, dan Andi Narogong dari swasta/pengusaha. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA