KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 April 2017, 01:04 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) itu juga menjabat direktur di PT Murakabi Sejahtera
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahan Andi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri tersebut sudah berakhir pada 13 April.

"Perpanjangan penahanan tersangka AA untuk 40 hari ke depan, berlaku dari 13 April sampai 22 Mei 2017," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/4).

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa lebih dari 35 saksi. Menurut Febri, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini.

Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR RI dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V Miryam S Haryani. Politisi Partai Hanura itu jadi tersangka pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain juga telah menyeret dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiarto sebagai terdakwa.

"‎Untuk pemeriksaan, kami terus menerus baik penyidikan untuk tersangka AA atau tersangka MSH," demikian Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA