Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan terhadap Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf (b) yang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
"Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan, dan surat sudah dikirim ke imigrasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri menjelaskan bahwa bukan hanya Novanto yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, terkait kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP). Sejauh ini sudah empat saksi untuk tersangka Andi Narogong yang dicegah bepergian ke luar negeri. Termasuk anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah dicegah oleh KPK. Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita melakukan pencegahan empat orang, dua orang diantaranya dari swasta. Dua orang tersebut terkait pengeledahan di Tebet kemarin. Pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK dalam undang-undang," bebernya.
Sebelumnya, wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa serta merta langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Menurutnya, hal tersebut dijelaskan dalam UU MD3, di mana seorang ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga bisa menolak pencegahan yang dilakukan KPK, sesuai dengan Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi.
[wah]
BERITA TERKAIT: