Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, selain Yosef penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ketiganya, sambung Febri bakal diperiksa sebagai saksi Miryam S Haryani, tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Diketahui sebelumnya, Miryam S Haryan‎i resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012.
Miryam pun dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
[wid]
BERITA TERKAIT: