Eks PNS Kemendagri Diperiksa Untuk Keterangan Palsu Miryam S Haryani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 April 2017, 12:25 WIB
Eks PNS Kemendagri Diperiksa Untuk Keterangan Palsu Miryam S Haryani
Miryam S Haryani/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosef Sumartono terkait kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, selain Yosef penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ketiganya, sambung Febri bakal diperiksa sebagai saksi Miryam S Haryani, tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

Diketahui sebelumnya, Miryam S Haryan‎i resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012.

Miryam pun dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA